Dishub Mojokerto

Tugas

Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi serta meningkatkan mutu layanan transportasi bagi masyarakat.

Fungsi

a. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan darat dan angkutan umum di wilayah Mojokerto;

b. Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas serta angkutan jalan guna menjamin keselamatan, keteraturan, dan kelancaran transportasi;

c. Penerbitan izin trayek, izin usaha angkutan umum, dan koordinasi operasional armada sesuai ketentuan;

d. Pemeliharaan, pengembangan, dan pengawasan sarana prasarana transportasi jalan, terminal, dan fasilitas pendukung lainnya;

e. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan sosialisasi keselamatan transportasi kepada operator, pengemudi, pelajar, dan masyarakat;

f. Pengelolaan data dan informasi transportasi serta penyelenggaraan layanan pengaduan dan informasi publik di sektor perhubungan;

g. Koordinasi dengan instansi pusat, provinsi, TNI/Polri, dan pemangku kepentingan terkait untuk peningkatan konektivitas antarkabupaten/kota;

h. Penyusunan rencana program kegiatan, anggaran, dan evaluasi kinerja sektor perhubungan di Mojokerto;

i. Pelaksanaan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan tata usaha dinas untuk mendukung operasional;

j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/Wali Kota Mojokerto.